Putusan PT BANDA ACEH Nomor 205/PID/2015/PT-BNA |
|
Nomor | 205/PID/2015/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | 1. Ardy Djohan, 2. Petriyanti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 10 September 2015.Nomor : 93/Pid.Sus/2015/PN- Lsk. yang dimintakan banding tersebut sekedarmengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti,sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUZAKKIR Bin RAMLI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Permufakatan jahat tanpahak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraSEUMUR HIDUP;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika jenis sabu dengan berat 120,16 (seratus dua puluh koma enambelas) gram yang disisihkan dari sejumlah 19 (sembilan belas) paketnarkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 14.440 (empat belas ribuempat ratus empat puluh) gram/bruto untuk dijadikan sample dan untukkeperluan pembuktian di persidangan;Dipergunakan untuk pembuktian perkara atas nama Terdakwa NANIANDRIANI Binti ZAINUL ARIFIN;- 4 (empat) buah paspor an. Muzakir, M. Jamil, Ilyas dan Sarbaini.- 1 (satu) unit HP Nokia model RM-969.- 1 (satu) lembar bendera Malaysia.- 8 (delapan) lembar Surat-Surat Izin Pelayaran.Dimusnahkan5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PID/2015/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 205/PID/2015/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 205/PID/2015/PT-BNA
Kasasi : 529 K/PID.SUS/2016
Pertama : 93/Pid.Sus/2015/PN- Lsk
Statistik3913