Putusan PA NGAWI Nomor 0030/Pdt.G/2012/PA.Ngw |
|
Nomor | 0030/Pdt.G/2012/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 5 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Suroso |
Hakim Anggota | M. Zubaidi, H.basyirun |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon konvensi;------------------------------------------2. Memberi ijin kepada pemohon konvensi (PEMOHON KONVENSI ASLI) untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap termohon konvensi (TERMOHON KONVENSI ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi;----------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ngawi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pengawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon konvensi dan termohon konvensi serta tempat pernikahan pemohon konvensi dan termohon konvensi tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;-------------------------2. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------a. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-----b. Mut???ah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);-----------------c. Nafkah anak bernama Reshinta Putri Rosalina berumur 9 tahun 7 bulan setiap bulan minimal sebesar Rp. 600.0000,- (enam ratus ribu rupiah) sejak tergugat rekonvensi menjatuhkan talak terhadap penggugat rekonvensi sampai anak tersebut desawa atau mandiri (berumur 21 tahun);-----------------------------------3. Menetapkan sebidang tanah Sawah Bulus yang terletak di Desa Cangakan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi dengan SPPT No. 0037.0 Blok ukur No. 009 seluas 3.071 M2 dengan batas-batas:-----------------------------------------------Sebelah Utara : tanah milik Triyono;------------------------------------------------ Sebelah Timur : tanah milik Wir Saidin;-------------------------------------------- Sebelah Selatan : tanah milik Hariyono;---------------------------------------------- Sebelah Barat : tanah milik Subandi;-------------------------------------------------sebagai harta bersama penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi;--------------4. Menetapkan bagian penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi dari harta bersama tersebut masing-masing seperdua bagian;--------------------------------------5. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama tersebut sesuai diktum putusan nomor 4, atau apabila tidak dapat dilaksanakan secara in natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua untuk penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi masing-masing seperdua bagian;----------------------------------6. Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi atas sebuah rumah berukuran 12 M x 10 M terletak di atas tanah milik orang tua penggugat rekonvensi di Desa Cangakan Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi dengan batas-batas:------------ Sebelah Utara : tanah milik Panidi;-------------------------------------------------- Sebelah Timur : tanah milik Panidi;-------------------------------------------------- Sebelah Selatan : tanah milik Panidi;------------------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan;-------------------------------------------------------------------tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);-----------------------------------7. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk yang selebihnya;---------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/Pdt.G/2012/PTA.Sby
Pertama : 0030/Pdt.G/2012/PA.Ngw
Statistik304