Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo0092/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Sebagai Hakim Anggota Hj. A. Muliany Hasyim, I. Sebagai Hakim Anggota |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Para Penggugat/ Para Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat/ Para Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMembatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 0092/Pdt.G/2018/ PA.Gtlo tanggal 31 Mei 2018 M, bertepatan dengan tanggal 15 Romadlon 1439 H, yang dimohonkan banding; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIMenyatakan gugatan dari Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat/ Para Terbanding tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Para Penggugat Konvensi/ Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Pertama : 0092/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Statistik16764