- Menyatakan bahwa Terdakwa H. Muhammad Umar Alias Muhammad Umar H Bin Uriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian? sebagaimana yang diatur dalam Dakwaan Tunggal yang didasarkan pada Pasal 263 ayat (2) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa H. Muhammad Umar Alias Muhammad Umar H Bin Uriansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
- STNK No.1793336/MJ/2013 tanggal 10 Juni 2013 peruntukan mobil Sedan Porsche Boxer 2.7 AT warna kuning Tahun 2013 No.rangka WPGZ1Z48203105484 No. mesin DD9289 No.Pol. 1911 FA atas nama Supardio ;untuk dimusnahkan;
- 1 ( satu ) unit mobil Sedan Porsche Boxer 2.7 AT warna kuning Tahun 2013 No.mesin DO9289 No.rangka WP0ZZZ98ZDS105101 No.Pol . B 5 ATS ( asli ) yang berplat No.Pol. B 1911 FA berikut kunci kontaknya ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1632/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1632/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Robert Hendrik Posumah |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Heri Soemanto hakim Anggota 2: Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Muhamad Nur; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 419 K/Pid/2020
Pertama : 1632/Pid. B/2019/PN Jkt Brt
Statistik20039