Putusan PN SIBOLGA Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Sbg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2015/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Arief Wibowo, Boy J. P. Sembiring |
Panitera | Rosmini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSESPSI1. Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dengan Tergugat II telah melaksanakan perkawinan pada tanggal 10 April 2010 menurut hukum dan upacara liturgi Gereja Katolik di Gereja Santo Maximilianus Kolbe di Stasi Labuan Nasonang Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dihadapan P. Willem Sibagariang, OFM Cap dengan Surat Perkawinan (Dikutip dari Buku Perkawinan Jilid IV No. 568); 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat II masih tetap berlangsung; 4. Menyatakan Surat Perkawinan Penggugat dengan Tergugat II tidak ada didaftarkan oleh Tergugat II ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah; 5. Menyatakan oleh karena itu Tergugat II tidak mempunyai itikad baik terhadap Penggugat;6. Menyatakan Tergugat II telah melaksanakan perkawinan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi dengan Mesiria Lase pada tanggal 19 April 2014, yaitu sesuai dengan Surat Kawin Nikah No. GPS/ABDN/IV/2014 tanggal 19 April 2014; 7. Menyatakan oleh karena itu Pencatatan Sipil Kutipan Akta Perkawinan Nomor AK.531.0002804 tanggal 23 September 2014 yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Tergugat I adalah tidak sah; 8. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) karena telah melakukan perkawinan dengan Mesiria Lase dan telah mendaftarkan Surat Kawin Nikah Tergugat II dengan Mesiria Lase ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah (Tergugat I); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 951.000,00 (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2015/PN Sbg
Statistik947