- Menyatakan Terdakwa Hendry Gunawan alias Sihen alias Musa bin Salim (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Gunawan alias Sihen alias Musa bin Salim (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu (yang diberi kode 1).
- 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu (yang diberi kode 2).
- 1 (satu) dompet kecil warna hitam bertuliskan ???Aceh???.
- 1 (satu) buah tas warna cokelat susu.
- 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut warna biru muda merk Gatsby.
- 4 (empat) buah tabung kaca.
- 4 (empat) buah jarum kompor.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah sendok shabu.
- 1 (satu) lembar alumunium foil.
- 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu).
- Beberapa buah plastik klip transparan.
- Uang sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 816/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 816/Pid.Sus/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David F.a. Porajow, Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 816/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Statistik375