Putusan PT DENPASAR Nomor 14/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 14/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Herri Swantoro, Zaenal Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI ; A. DALAM KONPENSI ; I. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; II. DALAM PROVISI ; - Menyatakan gugatan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima; III.DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 25 tanggal 06 Maret 2002 yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat II , Notaris di Denpasar batal demi hukum ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat uang sebesar USD 310.000 ( tiga ratus sepuluh ribu US Dollar ) dan Rp. 849.846.642 ( delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah ) ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar bunga 6 % per tahun dari jumlah uang tersebut diatas atau sebesar USD 18,600 dan Rp. 50.990.798,52 kepada Para Penggugat terhitung setelah putusan mempunyai kekuatan hukum pasti sampai uang ganti rugi di bayar lunas oleh Tergugat I kepada Para Penggugat ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; B. DALAM REKONPENSI ; I. DALAM PROVISI ; - Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidak dapat diterima ; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi untuk sebagian ; 2. Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi setelah menerima pembayaran ganti rugi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi beserta bunganya, dengan segera mengosongkan serta menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi tanah dan bangunan yang sebelumnya disewa dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi yaitu ; - sebidang tanah Hak Milik Nomor 691 /Sanur, seluas 825 M2 diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 11 Juni 1982, terletak dalam Propinsi Bali , Kota Denpasar Selatan, Kelurahan Sanur ; - sebuah bangunan rumah tinggal , berdinding tembok , atap genteng dan lantai marmer, berikut segala turutannya, termasuk hak pemakaian listrik dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN) sebesar 5.500 watt , air sumur bor dan sebuah pesawat telepon nomor : 270277 , berdiri diatas sebidang tanah Hak Milik diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 24 Desember 1986 Nomor : 13010/1996 , terletak dalam Propinsi Bali , Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa Sanur Kauh, setempat dikenal sebagai persil /rumah Jalan Batur Sari No. 65 Sanur yang menjadi obyek Sewa Menyewa No. 25 tanggal 06 Maret 2002 yang dibuat dihadapan Notaris J.S. Wibisono,SH. di Denpasar bila perlu dengan bantuan polisi ; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selain dan selebihnya ; C. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ; - Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 14/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pdt/G/2012/PN.Dps.
Kasasi : 2618 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 778 PK/Pdt/2016
Banding : 14/Pdt/2013/PT.Dps
Statistik6134