Putusan PN BONDOWOSO Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Masridawati, Daniel Mario Halashon Sigalingging |
Panitera | - Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Irawanto Bin Wonasir tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) klip plastik kecil berisi kristal warna putih, dimusnakan sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 108 warna hitam dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp1.000,00 dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1688/PID.SUS/2019/PT SBY
Kasasi : 1861 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 184/Pid.Sus/2019/PN Bdw
Statistik10528