- Menerima permohonan banding dari Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi/Pembanding.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 20 Maret 2019 No.95/Pdt.G/2018/PN.Tjk
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 20 Maret 2019 No.95/Pdt.G/2018/PN.Tjk yang dimohonkan banding tersebut
- Mengabulkan gugatan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi/terbanding sebagian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I/ Pembanding yang tidak mau mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.704/Dp atas nama Kristiana Obadja milik Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.704/Dp atas nama Kristiana Obadja kepada Penggugat I dan II tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat I konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 109/4/TKB/2014 tertanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Djoni, SH selaku PPAT di kota Bandar lampung antara Penggugat rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II.
- Menyatakan para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehubungan penguasaan atas tanah dan bangunan seluas lebih kurang 377 M2 sebagaimana SHM no 30/Dp sisa dahulu atas nama TEDDY KOESNAEDI, SE.,sekarang atas nama Charles Sidik Johan dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Gang
- Selatan : Bangunan ( Surat Ukur No. 32/1981 )
- Barat : Tanah Sidik
- Timur : Yoyo,Mutiah, Lani Kurniawan, dan Sucipto;
- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi I dan II segera melakukan pengosongan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi II (Charles Sidik Johan) atas sebidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 377 M2 yang terletak di Kelurahan Durian Payung Kec. Tanjungkarang Pusat, SHM No.30/Dp sisa dahulu atas nama TEDDY KOESNAEDI, SE.sekarang atas nama Charles Sidik Johan dengan batas batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Gang
- Selatan : Bangunan ( Surat Ukur No. 32/1981 )
- Barat : Tanah Sidik
- Timur : Yoyo,Mutiah,Lani Kurniawan, dan Sucipto;
- Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil.
- .Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 45/PDT/2019/PT TJK |
|
Nomor | 45/PDT/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Anthony Syarief |
Hakim Anggota |
Sahman Girsang, . hj. Diah Sulastri Dewi |
Panitera | Umiyatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi Dengan mengadili sendiri Dalam Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1673 K/Pdt/2020
Banding : 45/PDT/2019/PT TJK
Statistik16951