- Tanah dengan luas 152 M2 yang terletak di Dusun Donowangsan RT. 003 RW. 003 Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Gudang milik Pak Saidun ;
- Sebelah Timur : Tanah milik Bu Suyati ;
- Sebelah Selatan : Rumah pak Rohmat ;
- Sebelah Barat : Jalan Desa ;
- Bangunan rumah ukuran 6 M x 9 M yang berdiri diatas tanah yang terletak di Dusun Donowangsan RT. 003 RW. 003 Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan
- Bangunan dapur dengan luas 4 M x 9 M yang berdiri diatas tanah yang terletak di Dusun Donowangsan RT. 003 RW. 003 Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ;
- Tanah Kapling dengan luas 140 M2 yang terletak di Dusun Teseh RT. 006 RW. 002 Desa Karas, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Pak Muhtar ;
- Sebelah Timur : Jalan Desa ;
- Sebelah Selatan : Tanah Pak Herman ;
- Sebelah Barat : Tanah Bu War ;
- Satu unit sepeda motor Merka Yamaha Yupiter Z tahun 2008 warna Biru Hitam STNKB an. Termohon dengan Nomor Polisi AE 2439 PZ ;
Putusan PA MAGETAN Nomor 0897/Pdt.G/2018/PA.Mgt |
|
Nomor | 0897/Pdt.G/2018/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Basyirun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurul Chudaifah, Br Hakim Anggota Ahmad Ashuri |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Subban Kafrowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon (Suratman bin Kaimun) untuk menikah lagi dengan calon isteri kedua Pemohon bernama Rusmiyati binti Karyo Dimejo ; 3. Menetapkan harta yang diperoleh selama dalam perkawinan Pemohon dan Termohon berupa : adalah harta bersama Pemohon dan Termohon ;. 3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.141.000,- (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0897/Pdt.G/2018/PA.Mgt
Statistik816