- Menyatakan terdakwa Albert Lodewyk Dompe Als Lodi Bin Yusniun Dompe tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Albert Lodewyk Dompe Als Lodi Bin Yusniun Dompe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika Gol. I jenis shabu bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet berisi kristal bening diduga shabu;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok marlboro warna merah;
- 1 (satu) unit HP samsung SM-B310E warna Biru no sim card 0853-4157-0379;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah penutup botol air mineral yang telah dilubangi;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran kecil.
Dimusnahkan;
Putusan PN RAHA Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Rah |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.Sus/2018/PN Rah
Statistik8516