- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 53/Pid.Sus/2018/ PN.Tul, tanggal 10 Oktober 2018 yang dimintakan banding, sehingga setelah diperbaiki selengkapnya amarnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa JESLY DONALD LEMPANG Alias JESLY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram ;
- 6 (enam) buah pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastik terpasang selang warna bening ;
- 1 (satu) buah jarum ;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening ;
- 1 (satu) buah selang plastik warna bening tertancap pipet plastik warna putih ;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) buah katembat warna pink pada ujungnya tertancap kapas ;
- 2 (dua) buah penutup botol aqua warna biru yang salah satu penutup botol aqua terdapat 2 (dua) lubang ;
- 2 (dua) buah garis gas tokai warna kuning dan biru ;
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran besar ;
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan Arei ;
- 1 (satu) buah Handpone merek Oppo Android warna silver terpasang 1 (satu) buah baterai merek Oppo dan terpasang 2 (dua) buah kartu telepon seluler Telkomsel ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 73/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 73/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brmarudut Bakara |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Jesly Donald Lempang Alias Jesly; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 73/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2018/PN Tul
Kasasi : 1282 K/PID.SUS/2019
Banding : 73/PID.SUS/2018/PT AMB
Statistik9034