- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa tanah yang dijual oleh Penggugat sebagaimana disebutkan dalam akte Notaris:
- No.47 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.49 tanggal 28 Nopember 2007yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.51 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.53 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.55 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.57 tanggal 28 Nopember 2007yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.59 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.61 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;
- No.63 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun; Adalah sah milik Penggugat dan dari sebagain hasil dari penjualan sebesar Rp. 1.735.035.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga puluh lima ribu rupiah) telah diberikan kepada Tergugat dan Tergugat telah mengembalikan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya. -. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- Biaya dalam Rekonvensi nihil.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 12/Pdt.G/2011/PN Pms |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2011/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Janner Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Robinson Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2011/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2011/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1562 K/PDT/2013
Peninjauan Kembali : 487 PK/Pdt/2016
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN Pms
Statistik13538