Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 12/Pdt.G/2011/PN Pms |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2011/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P. Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Ulina Marbun, Janner Purba |
Panitera | Robinson Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:-. Menolak Eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA:-. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan bahwa tanah yang dijual oleh Penggugat sebagaimana disebutkan dalam akte Notaris:1. No.47 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;2. No.49 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;3. No.51 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;4. No.53 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;5. No.55 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;6. No.57 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;7. No.59 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;8. No.61 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun;9. No.63 tanggal 28 Nopember 2007 yang diperbuat oleh Rahmad Ridar Pardamean Lumban Tobing, SH Notaris di Simalungun; Adalah sah milik Penggugat dan dari sebagain hasil dari penjualan sebesar Rp. 1.735.035.000,- (satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga puluh lima ribu rupiah) telah diberikan kepada Tergugat dan Tergugat telah mengembalikan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya. - Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. - Biaya dalam Rekonvensi nihil. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1562 K/PDT/2013
Peninjauan Kembali : 487 PK/Pdt/2016
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN Pms
Statistik12227