Putusan PN SURABAYA Nomor 37/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 37/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | M.h Ilasiani, H. Moh. Abdurrohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Para Tergugat ; ------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan Para Tergugat adalah pekerja/buruh waktu tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ; ------------------------------------------------------3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 5 Juni 2012; ---------------------------------------4. Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat sebesar sebagai berikut : ---------------------------------Tergugat I 3 x Rp.1.257.000,- = Rp. 3.771.000,- ; ----------------Tergugat II 3 x Rp.1.257.000,- = Rp. 3.771.000,- ; -----------------Tergugat III 3 x Rp.1.257.000,- = Rp. 3.771.000,- ; -----------------Tergugat IV 3 x Rp.1.257.000,- = Rp. 3.771.000,- ; -----------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------DALAM REKONPENSI : -----------------------------------------------------------------Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; ------------------DALAM KONPENSI/REKONPENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 37/G/2013/PHI.Sby
Statistik385