Putusan PN BANYUWANGI Nomor 28/Pdt.G/2006/PN Bwi. |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2006/PN Bwi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 27 Februari 2006 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tani Ginting |
Hakim Anggota | Bambang Ekaputra, Agung Purbantoro |
Panitera | I Putu Bagiartha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | ----------------------------------------------- MENGADILI -------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik / harta asal Saeha Bok Mina yang berasal dari orang tuanya yaitu Sadiba alias Bok Mina ; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat I sampai dengan XVI dan Turut Tergugat I dan turut Tergugat II adalah ahli waris dari SAEHA bok MINA ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat VIII, tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI telah menguasai tanah sengketa yang seluas +6.461,60 m2, yang tercatat dalam Petok nomor 1201, persil 34 kelas D.I Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangiatas nama Saeha Bok Mina atau Saeha Bok Minadin tersebut tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum ; 5. Memerintahkan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI atau siapapun yang memperoleh hak daripada mereka, untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa seluas + 6.461,60 m2 yang tercatat dalam Petok Nomor 1201, persil 34 kelas DI Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, atas nama Saeha Bok Mina atau Saeha Bok Minadin tersebut, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari segala harta kekayaannya, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian R.I, untuk selanjutnya akan dibagi waris diantara Para Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; 6. Menghukum Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga putusan perkara ini diucapkan adalah sebesar Rp.474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2006 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 449 PK/Pdt/2015
Pertama : 28/Pdt.G/2006/PN Bwi.
Statistik635