Putusan PA MAJENE Nomor 74/Pdt.G/2011/PA.Mj |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2011/PA.Mj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 9 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PA MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurbayabrhakim Anggota Dra. Hj. Nailah |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurbayabrhakim Anggota Dra. Hj. Nailah, Bbr Hakim Anggota Munirul Ihwan |
Panitera | Panitera Pengganti Hastiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi- Mengabulkan permohonan pemohon.- Memberi izin kepada pemohon, Ardiansyah A. Noor, S.Sos. bin M. Arsyad Noor untuk mengikrarkan talak satu terhadap termohon, Nurmayanti Hasbi, S.E. bin Drs. Muh. Hasbi Hamid di depan sidang Pengadilan Agama Majene.- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majene untuk menyampaikan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.Dalam Rekonvensi- Mengabulkan gugatan penggugat.- Menghukum tergugat memberikan nafkah untuk dua orang anak penggugat dan tergugat yang bernama Rendy Arya Saputra bin Ardiansyah dan Reza Arya Saputra bin Ardiansyah sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau mampu mengurus dirinya sendiri (21 tahun).- Menyatakan bahwa satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin dengan nomor polisi DC 4817 AB dengan nomor rangka MHBCF48CA7J.152597 dan nomor mesin F484.ID.142480 tahun 2007 adalah merupakan harta bersama penggugat dan tergugat. .- Menyatakan bahwa uang muka pembelian satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin dengan nomor polisi DC 4817 AB dengan nomor rangka MHBCF48CA7J.152597 dan nomor mesin F484.ID.142480 tahun 2007 sejumlah Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) adalah merupakan harta bawaan penggugat.- Menyatakan bahwa seperdua bagian dari harta bersama tersebut jatuh menjadi bagian penggugat dan seperdua bagian lainnya jatuh menjadi bagian tergugat.- Menghukum penggugat dan tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang ditentukan.- Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama dimaksud tidak dimungkinkan untuk dibagi secara riil, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada penggugat dan tergugat.- Menolak untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum pemohon konvensi / tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2011/PA.Mj.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2011/PA.Mj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2011/PA.Mj
Statistik2121