Putusan PN Labuan Bajo Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.LBJ |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2013/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | - I. B. Made Ari Suamba, - Fakhrudin Said Ngaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan Turut Tergugat II tidak pernah hadir dalam pemeriksaan perkara ini walaupun telah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum; DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No. 49/KK/IX/1994, tanggal 17 September 1994; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Tanjung Bunga Manis, Desa/ Kelurahan Labuan Bajo, Kecmatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut; Timur : berbatasan dengan tanah milik PT. Batu Gosok dan tanah milik Ishaka; Barat : berbatasan dengan tanah milik Ismail Karim; Utara : berbatasan dengan Laut; Selatan : berbatasan dengan Laut; 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa; 6. Menyatakan surat perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II tertannggal 23 Desember 2006 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa; 7. Memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat No. 1062/Kel. Labuan Bajo/1998, tanggal 21-9-1998, luas 19.910 m2 An. SITI AISYAH, Surat Ukur No. 998/1994/Kel. Labuan Bajo, tanggal 1 September 1994, kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.772.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2013/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2013/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 545 PK/Pdt/2017
Kasasi : 3032 K/Pdt/2014
Banding : 68/PDT/2014/PTK
Pertama : 8/PDT.G/2013/PN.LBJ
Statistik14362