- Menyatakan Terdakwa MULYONO alias MBAH MUL bin RAWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening di isolasi warna hitam dibungkus kresek ;
- 1 Unit SPM Vario warna hitam dengan Nopol K-2921-FM beserta STNK ;
- 1 HP Nokia warna hitam ;
- 1 potong celana pendek warna krem ;
- 1 potong kaos warna biru ;
- 1 buah ATM Mandiri milik MINTAGARA Bin SLAMET RIYANTO ;
- Uang tunai Rp. 1.010.000,- ;
- 1 HP OPPO type A57 ;
- 1 buah dompet warna putih krem milik MINTAGARA Bin SLAMET RIYANTO ;
- 1 SPM Yamaha X Ride warna merah Nopol K-2595 FY ;
- 1 buah helm warna hitam ;
- 1 potong kaos warna putih milik MINTARAGA Bin SLAMET RIYANTO ;
- 1 potong kaos singlet warna putih atau krem ;
- 1 buah HP Nokia ;
- Uang tunai Rp. 50.000,- ;
- 1 sample urin milik MULYONO Bin Rawito ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN BLORA Nomor 193/Pid.Sus/2018/PN Bla |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2018/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yayuk Musyafiah, Hakim Anggota Morindra Kresna |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutartik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa Mintaraga alias Aga bin SLAMET RIYANTO ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Bla
Statistik9025