Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 39/Pdt.G/2014/PN Pms |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2014/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | 1. Maria S. M. Sitinjak, 2. Halimatussakdiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah terperkara seluas 237 M2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), berikut dengan bangunan rumah diatasnya, dikenal terletak di Jalan Nias No. 62 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Marga Sibarani dan Marga Tambunan; ? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Marga Hutapea;? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Nias; ? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Marga Siahaan dan Marga Pardede; Adalah tanah warisan/peninggalan dari Anton Albinus Siahaan (Alm) dan Mianna Pardede (Almh) yang belum pernah dibagi dan merupakan milik/ kepunyaan semua ahli waris; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 350/Martimbang tanggal 20 Desember 2011, Surat Ukur No. 21/Martimbang tanggal 20 Desember 2011 atas nama Robinhood Siahaan tidak berkekuatan dan cacat hukum;4. Menyatakan segala surat-surat yang diperbuat atas tanah terperkara tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat termasuk Surat Persetujuan Penyerahan Hak Waris tanggal 25 Oktober 2010 dan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 25 Oktober 2010 tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik No. No. 350/Martimbang tanggal 20 Desember 2011, Surat Ukur No. 21/Martimbang tanggal 20 Desember 2011 atas nama Robinhood Siahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 6. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 350/ Martimbang tanggal 20 Desember 2011, Surat Ukur No. 21/Martimbang tanggal 20 Desember 2011 atas nama Robinhood Siahaan; 7. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2014/PN Pms
Kasasi : 1238 K/Pdt/2016
Banding : 210/PDT/ 2015/PT MDN
Statistik467