Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mien Trisnawaty |
Hakim Anggota | Suwanto, Siti Suryati |
Panitera | Anies Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI ;DALAM EKSEPSI;e. Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA ;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Tergugat I sampai dengan VII telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sita jaminan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Nomor 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt. Sel tanggal 2 April 2012 ;4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar success fee kepada Penggugat sebesar Rp. 2.605.828.356,60,- (dua milyar enam ratus lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah enam puluh sen) secara tanggung renteng ;ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya, terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan Para Tergugat menyelesaikan seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI ;Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, VII/Tergugat dalam Konvensi I,II,III,IV,V,VI,VII;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;Menghukum Tergugat dalam Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VII /Penggugat dalam Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, VII untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2012 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 398/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Statistik21794