Putusan PN JEMBER Nomor 84/Pdt.G/2015/PN.Jmr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2015/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Wahyu Widuri, Muslih Harsono |
Panitera | Hj. Eny Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Turut Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Tergugat IX dan Penggugat merupakan ahli waris Almarhum Agus Singara;3. Menyatakan menurut hukum:- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 148 Desa Sukosari terletak didalam Propinsi Jawa Timur Kabupaten Jember, Kecamatan Sukowono, Desa Sukosari, seluas 7.253 (tujuh ribu dua ratus lima puluh tiga) meter persegi gambar situasi tanggal 24 Juni 1993 Nomor 1452/1993 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Desa Sukosari Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember tertulis atas nama Erni Mustafa Darmanto;- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 149 Desa Sukosari terletak didalam Propinsi Jawa Timur Kabupaten Jember, Kecamatan Sukowono, Desa Sukosari, seluas 4.457 (empat ribu empat ratus lima puluh tujuh) meter persegi gambar situasi tanggal 24 Juni 1993 Nomor 1453/1993 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan Jalan Desa Sukosari Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember tertulis atas nama Erni Mustafa Darmanto;Sah sebagai harta bersama suami isteri Agus Singara dengan Tergugat IX;4. Menyatakan menurut hukum Tergugat IX dan Penggugat berhak atas harta peninggalan Almarhum Agus Singara berupa harta bersama suami isteri Agus Singara dengan Tergugat IX;5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan dalam perkara ini;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 4.701.000,00 (empat juta tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 924 K/Pdt/2018
Pertama : 84/Pdt.G/2015/PN Jmr
Statistik605