Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 43 / B / 2018 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 43 / B / 2018 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ariyanto |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Wahyudi Arief Budiman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat, Pembanding / Tergugat II Intervensi 1, Pembanding / Para Tergugat II Intervensi 2 (4,5,6,7), Pembanding / Tergugat Intervensi 3 ; -------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor:: 30/G/2017/PTUN.SMG, tanggal 30 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding / Tergugat Pembanding / Tergugat II Intervensi 1, Pembanding / Para Tergugat II Intervensi 2 (4,5,6,7), Pembanding / Tergugat Intervensi 3 untuk membayar biaya perkara pada di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43_/_B_/_2018_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 43_/_B_/_2018_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43 / B / 2018 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 513 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 91 PK/TUN/2019
Pertama : 030/G/2017/PTUN.SMG
Statistik5137