Putusan PN KUPANG Nomor 14 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
|
Nomor | 14 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Komarudin |
Hakim Anggota | - Hartono, - Ansori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa. ???.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. MembebaskanTerdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ??. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ???. dengan pidana penjara selama ....................................................... , dengan pidana penjara selama ........................................................................................................................5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa??.. sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama ...................................... bulan ;6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 14_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 132 PK/Pid.Sus/2017
Kasasi : 536 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 14/Pid.Sus/2013/PN.Kpg
Statistik6736