Putusan PN DENPASAR Nomor 426/PID.SUS/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 426/PID.SUS/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djaelani |
Hakim Anggota | Parulian Saragih, Achmad Peten Sili |
Panitera | Ida Ayu Gde Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | : ----------------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas bernama I KADEK DARSANA Alias DOYOK , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAH GUNA NARKOKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? ;----------------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun ;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menentukkan , bahwa waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------4. Menetapkan bahwa terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;-------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- - . 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening sabhu dengan total berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram ; -------------------------------------------------- - 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening sabhu dengan total berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram ;------------------------------------------------------ - 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening sabhu dengan total berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram ;------------------------------------------------------ - 1 (satu) plastik klip kosong ;------------------------------------------------------------- - 1 (satu) potong pipet ;-------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------- - 1 (satu) potong baju lengan panjang warna abu-abu ;------------------------- Dikembalikan kpada Terdakwa ;---------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/PID.SUS/2014/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 426/PID.SUS/2014/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pid.sus/2014/PT.DPS
Pertama : 426/Pid.Sus/2014/PN.Dps
Statistik3711