Putusan PN PARIAMAN Nomor 48/Pid.B/2015/PN Pmn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2015/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Edward Agus, Tuty Suryani |
Panitera | Yusrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Mardianton Guci Panggilan Anton dan Terdakwa II Afrimon Panggilan Simon, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Mardianton Guci Panggilan Anton dan Terdakwa II Afrimon Panggilan Simon oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BA 1984 HC dengan nomor rangka MHFM1BA3J8K071657 dan nomor mesin DC68034 atas nama Chandra Herizon;- 1 (satu) Lembar STNK mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BA 1984 HC atas nama Chandara Herizon.- 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BA 1984 HC atas nama Chandra Herizon;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Davit Heriyanto Panggilan Davit- 1 (satu) buah linggis warna hitam kombinasi merah; - 1 (satu) buah obeng bunga (+) ganggang warna kuning;- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi merah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 3 (tiga) buah kunci gembok warna silver.- Uang sebanyak Rp. 1.695.800. (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berkut:- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) 3 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 9 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 4 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 24 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) 60 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) 110 lembar;- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) 63 lembar;- Uang logam pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) 14 keping;- Uang logam pecahan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) warna silver 38 keping;- Uang logam pecahan Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) warna kuning 12 keping;- Uang logam pecahan Rp. 200,00 (dua ratus rupiah) 13 keping;- Uang logam pecahan Rp. 100,00 (seratus rupiah) 12 keping;Dikembalikan kepada saksi Syafrizal Labai Ibrahim Koto selaku bendaharawan/ pengurus Mesjid Raya Pincuran Tujuh Pakadangan;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2015/PN Pmn
Statistik373