- Menyatakan Terdakwa AMAT ATIB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 70 (tujuh puluh) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 73.505,55 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima koma lima puluh lima) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji Laboratorium dengan brutto + 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK dengan berat brutto + 70 (tujuh puluh) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat dengan berat brutto + 70 (tujuh puluh) gram, dan untuk dimusnahkan dengan total berat brutto + 73.295,55 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh lima) gram;
- 6 (enam) bungkus berisi 30.000 (tiga puluh ribu) butir pil ekstasi atau seberat brutto + 8.163,74 (delapan ribu seratus enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan Uji laboratorium sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan IPTEK sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, disisihkan untuk kepentingan diklat sebanyak 30 (tiga puluh) butir atau seberat brutto + 8 (delapan) gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 29.910 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 68,0311 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna biru logo ?crown? dengan berat netto seluruhnya 8,0752 gram;
- 3 buah karung plastik;
- 1 (satu) unit Kapal motor KM RENI 2
- 1 (satu) lembar pas kecil penangkapan ikan kapal KM RENI.2 an RINALDI NASUTION.
- 2 (dua) lembar pas kecil penangkapan ikan kapal KM RENI 2
- 1 (satu) lembar sertifikat kelaiakan dan pengawakan kapal penangkap ikan kapal KM RENI 2.
- 1 (satu) lembar surat edaran Dinas Perhubungan.
- 1 (satu) Nota book warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 402/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 402/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Syairozi, Hakim Anggota Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Aswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Bahwa terhadap barang bukti tersebut berupa : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A.n FIRDAUS BIN SULAIMAN Als DAUS Barang bukti Non Narkotika terhadap AMAT ATIB dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A.n IBRAHIM AHMAD; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3217 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 402/Pid.Sus/2018/PN.Ksp
Statistik848