Putusan PT JAKARTA Nomor 123/PID/2019/PT DKI |
|
Nomor | 123/PID/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Mhbrharyono, Achmad Subaidi |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana ternyata dalam akta permintaan banding Nomor 19 / Akta.Pid / 2019 /PN Jkt.Utr, Jo.Nomor 1443 /Pid.B/2018/ PN. Utr dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 01 April 2019 ; Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Maret 2019 sebagaimana ternyata dalam akta permintaan banding Nomor 19 / Akta.Pid / 2019 /PN Jkt.Utr, Jo.Nomor 1443 /Pid.B/2018/ PN. Utr dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 01 April 2019 ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan memori banding ; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding ; Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana tersebut dalam surat yang dikirim masing-masing tanggal 29 Maret 2019 sebelum perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya relas untuk yang bersangkutan; Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa ternyata Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan yang bersangkutan mengajukan permintaan banding; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara secara keseluruhan meliputi beserta acara pemeriksaan dari penyidik, surat dakwaan Berita Acara Persidangan, salinan resmi Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1443/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr baik keputusan Sela maupun putusan akhir, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, maka Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair dan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding karena menurut hemat Pengadilan Tinggi bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama telah dapat memberikan faktor jera bagi terdakwa ; Menimbang, bahwa tentang disparitas pemidanaan dimana Penuntut Umum menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun sedangkan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana penjara selam 3 (tiga) tahun, mencermati pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tentang hal-hal yang dapat memperberat dan memperingan hukuman , Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak korban mohon pidananya dijatuhkan kepada Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dan telah memenuhi tujuan pemidanaan, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa, namun juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat seperti yang dilakukan terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut,mohon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1443/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 06 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ; Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dinyatakan kepadanya dan berdasarkan pasal 242 KUHAP memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; Menimbang, bahwa oleh karena, Terdakwa dinyatakan, bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 123/PID/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 983 K/Pid/2019
Banding : 123/PID/2019/PT DKI
Statistik15460