- Menyatakan Terdakwa I DENA MULYANA bin MAHMUD, Terdakwa II ELFIZA SAPUTRA Als APIS Bin M. NASIR, Terdakwa III FAHEL DIMAS PRASETYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ??? Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Membeli Narkotika Golongan I???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DENA MULYANA bin MAHMUD, Terdakwa II ELFIZA SAPUTRA Als APIS Bin M. NASIR, Terdakwa III FAHEL DIMAS PRASETYO oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 9 (Sembilan) bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu sisa pakai;
- Seperangkat alat hisap sabu (BONG);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna putih;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 257/Pid.Sus/2019/PN SKB |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2019/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2019/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2019/PN SKB
Statistik14662