Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Tinambunan, Sehakim Anggota Imam Pengadilan Hidayah Nasution |
Panitera | Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat I dan terhadap Penggugat II secara melawan hukum atau bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan RI ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat I MUHAMMAD ANDI HARYADI sebagai berikut:3.1. Pesangon 2 x 5 x Rp.3.180.110,- = Rp.31.801.100,- (tiga puluh satu juta delapan ratus satu ribu seratus rupiah) ;3.2. Uang Penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp.3.180.110,- = Rp.6.360.220,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;3.3. Uang Penggantian Hak Perumahan Dan Pengobatan15 % x Rp.38.161.320,- = Rp.5.724.198,- (lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) ; 3.4. Cuti Tahun 2019 adalah 12 : 25 x Rp.3.180.110,- = Rp.1.526.452,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);3.5. Upah pada saat dirumahkan akhir bulan Mei 2017 sebesar Rp.2.352.570,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) ;3.6. Upah Proses sebanyak 6 (enam) bulan Upah = 6 x Rp.3.180.110,- = Rp.19.080.660,- (sembelas juta delapan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah) ; Jumlah seluruhnya adalah Rp.66.845.200,- (enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi Pemutuan Hubungan Kerja terhadap Penggugat II FAJAR JULIANTO sebagai berikut ;4.1. Pesangon 2 x 5 x Rp.3.180.110,- = Rp.31.801.100,- (tiga puluh satu juta delapan ratus satu ribu seratus rupiah) ;4.2. Uang Penghargaan masa kerja 1 x 2 x Rp.3.180.110,- = Rp.6.360.220,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;4.3. Uang Penggantian Hak Perumahan Dan Pengobatan15 % x Rp.38.161.320,- = Rp.5.724.198,- (lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) ; 4.4. Cuti Tahun 2019 adalah 12 : 25 x Rp.3.180.110,- = Rp.1.526.452,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);4.5. Upah pada saat dirumahkan akhir bulan Mei 2017 sebesar Rp.2.352.570,- (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) ;4.6. Upah Proses sebanyak 6 (enam) bulan Upah = 6 x Rp.3.180.110,- = Rp.19.080.660,- (sembelas juta delapan puluh ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;Jumlah seluruhnya adalah Rp.66.845.200,- (enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah) ;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik10135