- Menyatakan Terdakwa Sapta Wahyudi alias Yudi bin Aswanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sapta Wahyudi alias Yudi bin Aswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol larutan lasegar yang tutup botolnya ada 2 (dua) lubang;
- 3 (tiga) buah pipet plastik bening;
- 1 (satu) helai kertas timah;
- 1 (satu) pipet plastik putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau ;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG J2 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio Sporty warna putih dengan nopol BN 3215 RP;
Putusan PN Mentok Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3190 K/PID.SUS/2019
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN.Mtk
Statistik3011