- Menyatakan Terdakwa Kamrullah alias Ulla bin Abdul Karim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Kekerasan Memaksa Anak Bersetubuh Dengannya?;
- Membebaskan Terdakwa Kamrullah alias Ulla bin Abdul Karim dari dakwaan kesatu primer;
- Menyatakan Terdakwa Kamrullah alias Ulla bin Abdul Karim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Bersetubuh Dengannya?;------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kamrullah alias Ulla bin Abdul Karim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;--------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana tidur panjang motif bunga;------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju tidur merek Min Jia warna Merah Jambu motif hello kity;-----
- 1 (satu) lembar daster merek chase warna Merah Jambu motid bunga;-------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna Merah Jambu motih hello kity;------------------
- 1 (satu) lembar BH warna Ungu merek simiqi, dikembalikan kepada Saksi Korban;
Putusan PN KOLAKA Nomor 284/Pid.Sus/2017/PN Kka |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2017/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Yurhanudin Kona |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rudi Hartoyo, hakim Anggota 2: Tri Sugondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2017/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2017/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.SUS/2018/PT KDI
Pertama : 284/Pid.Sus/2017/PN Kka
Statistik8432