- Menyatakan Terdakwa SUTANTY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Membebaskan Terdakwa SUTANTY oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama dan Dakwaan Alternatif Kedua tersebut ;
- Memulihkan hak Terdakwa SUTANTY dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan Terdakwa SUTANTY dibebaskan dari tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy Akta No. 25 tanggal 14 Juni 2017 : Pengikatan jual beli antara SUTANTY dengan CANDRA HERI PUTRA, SH dengan Notaris NATALIA CHRISIANA, S.H., M.H.;
- Fotocopy Akta No. 26 tanggal 14 Juni 2017 : kuasa menjual dari SUTANTY kepada CANDRA HERI PUTRA, SH dengan Notaris NATALIA CHRISIANA, S.H., M.H.;
- Fotocopy Akta No. 28 tanggal 14 Juni 2017 tentang pernyataan pengosongan bangunan oleh Sdri. SUTANTY selambat-lambatnya bulan Januari 2018;
- Fotocopy Akta jual beli No. 022/2018 antara CANDRA HERI PUTRA, SH, berdasarkan surat kuasa dari SUTANTY kepada saksi sehingga sertifikat tersebut atas nama dirinya (CANDRA HERI PUTRA, SH);
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor. 7205 atas nama CANDRA HERI PUTRA, SH;
- Fotocopy Surat Perjanjian Nomor 03 tanggal 06 Juli 2017 dengan Notaris RETNO SARIWATI, SH;
- Satu bendel fotocopy perjanjian perpanjangan sewa menyewa hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 antara SUTANTY dengan saudara BAMBANG TRI PRIATMOKO yang dibuat dihadapan Notaris RETNO SARIWATI, SH., M.Hum;
- Satu bendel fotocopy Akta Hibah No. 281/AU/LOWOKWARU/BB/X/2000;
- Satu bendel fotocopy Buku Tanah Hak Milik No. 1215;
- Satu fotocopy Berita Acara Negoisasi No. B35/KC-XVI/LPG/04/2017 BRI Cabang Malang Soekarno Hatta, fotocopy NPWP An. SUTANTY, fotocopy KTP An. SUTANTY, fotocopy KTP An. HERI SUPRIHADI, fotocopy Kartu Keluarga No. 3573051108073762, fotocopy Akta Nikah An. SUTANTY dan HERI SUPRIHADI;
- 1 (satu) bendel fotocopy minuta Akta No. 25 tanggal 14 Juni 2017 : Pengikatan jual beli antara SUTANTY dengan CANDRA HERI PUTRA, SH dengan Notaris NATALIA CHRISIANA, S.H., M.H.;
- 1 (satu) bendel fotocopy minuta Akta No. 26 tanggal 14 Juni 2017 : kuasa menjual dari SUTANTY kepada CANDRA HERI PUTRA, SH dengan Notaris NATALIA CHRISIANA, S.H., M.H.;
- 1 (satu) bendel fotocopy minuta Akta No. 28 tanggal 14 Juni 2017 tentang pernyataan pengosongan bangunan oleh Sdri. SUTANTY selambat-lambatnya bulan Januari 2018 d engan Notaris NATALIA CHRISIANA, S.H., M.H.
Putusan PN MALANG Nomor 497/Pid.B/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 497/Pid.B/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 894 K/Pid/2019
Pertama : 497/Pid.B/2018/ PN.Mlg
Statistik18823