Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 133/Pid.B/2014/PN.Mdl |
|
Nomor | 133/Pid.B/2014/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Boy Aswin Aulia, Vini Dian Afrilia P. |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. BAMBANG EDI SYAHPUTRA, Terdakwa II. H. ZAINUDDIN NASUTION alias KUKLUM, Terdakwa III. RISON LUBIS, Terdakwa IV. SULTAN DAULAT TUA SIREGAR dan Terdakwa V. SUGANDI RANGKUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;------------------3. Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 0,7 (nol koma tujuh) gram terdiri dari 2 (dua) helai plastik putih klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika Golongan I (sabu), masing-masing dengan perincian : 0,5 (nol koma lima) gram dan 0,2 (nol koma dua) gram;------------------------------------------ 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa kepala yang terpasang dengan jarum;---------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah botol AQUA kosong dengan 2 (dua) buah pipet bengkok/Bong (alat penghisap sabu);----------------------------------------------- 3 (tiga) helai plastik klip warna putih bening;------------------------------------Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Muliadi alias Mul;------6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2014/PN.Mdl.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2014/PN.Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2014/PN.Mdl
Statistik186