- DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, dan Eksepsi Tergugat III tersebut untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Hibah Tanah (schenken) bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 3756, berikut pekarangannya seluas 2.260 M2 (Dua ribu dua ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Palmerah Utara II/232 Jakarta Barat kepada Ny. Thung Tang Nio, Tan Pia Teng, Tan Peng Coan, Tan Peng Kie dan Tan Cui Goanuntukmasing-masing 1/6 (seperenam) bagian sebagaimana tersebut dalam Akta Hibah No. 3 tanggal 1 Desember 1975 yang dibuat dihadapan Notaris Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H.,adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa 1/6 bagian lainnya atas Tanah peninggalan AlmarhumTan Boe Gie/Pewaris yang tidak dihibahkan menurut Akta Hibah No. 3,tanggal 1 Desember 1975 tersebut, beserta Hibah 1/6 bagian atas nama Almarhumah Ny. Thung Tang Nio, dinyatakan sebagai boedel waris (harta warisan yang belum pernah dibagi) yang menjadi Hak Para Ahli Waris AlmarhumTan Boe Gie/Pewarisdan AlmarhumahNy. Thung Tang Nio/Pewarismenurut ketentuan undang-undang (Ab intestato), dengan menyesuaikan keadaan sekarang luas tanah tersebut akibat dari Peraturan Tata Kota Tanah dimaksud terkena pelebaran jalan;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama dengan Penggugat melaksanakan Pembagian Hibah menurut Akta Hibah No. 3,yang dibuat dihadapan Notaris Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.Htertanggal 1 Desember 1975, dengan atau tanpa terlebih dahulu dilakukan pengukuran ulangoleh instansi terkait;
- Menyatakan Akta Penyerahan Hak (Cessie) oleh Tan Peng Tjoan kepada Tan Cui Goan (Penggugat) tertanggal 27 April 2011,yang didaftarkan/Legalisasi oleh Notaris Drs. Wijanto Suwongso, S.H.,tanggal 27 April 2011,dibawah Nomor:519/Pendaftaran/2011, adalah sah dan berlaku menurut hukum;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik :
- SHM No. 2018/Palmerah seluas 1.390 M2,Surat Ukur No. 06/2007 tanggal 10 Januari 2007, NIB. No.09.03.07.04.01891,tercatat a/n. Telly Indrajani (dahuluLie Teng Hoa),dan;
- SHM No. 1435/Palmerah seluas 704 M2, Surat Ukur No. 3656/1996 tanggal 24 Mei 1996,NIB No. 09.03.07.04.00424, tercatat a.n.Rudy Tantomo (dahuluTan Peng Kie);
- Menyatakan Turut TergugatI dan Turut Tergugat IIuntuk tundukdan taatterhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi, gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensi tersebut;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi, dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III Konpensiuntuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.356.000,-(tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 715/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 715/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3990 K/Pdt/2022
Pertama : 715/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Statistik15044