Putusan PT KUPANG Nomor 111/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 111/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 111/PDT/2017/PT KPGBENYAMIN WUNGA1/Pdt.G/2017/PN Wgp |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | . - Polin Tampubolon, - H. Jahuri Efendi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 1/Pdt.G/2017/PNWgp, tanggal 30Mei 2017 yang dimohonkan bandingtersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum sah jual beli tanah antara Penggugat (BENYAMIN WUNGA) dengan JOHANIS LENDE PALA Sarjana Hukum seluas 1.385 M2 (seribuh tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di RT. 037/RW. 10 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 845 Kelurahan Kambajawa, Surat Ukur No. 03/Kambajawa/2007, pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)berdasarkan Akta Jual Beli No 65/Kota Waingapu/2012 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) PAU DJARA LIWE, Sarjana Hukum di Waingapu;3. Menyatakan hukum TANAH OBYEK SENGKETA seluas 1.385 M2 (seribuh tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di RT. 037 / RW. 10 Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 845 Kelurahan Kambajawa, Surat Ukur No. 03/Kambajawa/2007 dengan batas-batas sebagai berikut:Timur berbatasan dengan : Jalan Raya dan Selokan;? Barat berbatasan dengan : Jalan Raya;? Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Pubu Toya dan Tanah Umar Salawatu;? Utara berbatasan dengan : Tanah milik Kantor Irigasi Sumba;Adalah SAH MILIK Penggugat (BENYAMIN WUNGA);4. Menyatakan hukum tindakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan memiliki TANAH OBYEK SENGKETA dengan cara membangun rumah tinggal semi parmanen, membangun dapur, membangun Kamar Mandi/WC dan membangun kandang babi serta membuat usaha bibit anakan pohon dan usaha jasa menjahit di lokasi tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat sebagai pemilik yang sah;5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan TANAH OBYEK SENGKETA kepada Penggugat dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan dari Kepolisian Resor Sumba Timur;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang dalamTingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 111/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Wgp
Statistik7441