Putusan PN KEBUMEN Nomor 217/Pid.B/2018/PN Kebumen |
|
Nomor | 217/Pid.B/2018/PN Kebumen |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Hartati Ari S, Nikentari |
Panitera | Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MANSRIADI alias MAMAN Bin ASAN SOPAWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Pecahan kaca pintu depan sebelah kanan Mobil Nissan Evalia warna putih Nopol F-1246-NG.- 18 (delapan belas) buah pecahan / serpihan keramik busi.- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol D-5259-VDH Nomor Rangka : MH1JFP123GK646251 Nomor Mesin : JFP1E2629074.- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat merk GRAND POLO.- 1 (satu) unit Laptop Merk HP warna hitam.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara atas nama Efendi Als Fendi Bin Soden6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2018/PN Kebumen
Banding : 317/PID/2018/PT SMG
Lainnya : 217/Pid.B/2018/PN Kbm
Statistik10221