Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 87 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 87 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini.. |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi., Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | Yustitin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI.Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pembayaran atas 1 (satu) unit Rumah Susun Kalibata Regency, Tower Jasmine, Lantai 02 Blok J Nomor CL, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kepada Penggugat sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI.? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI/REKONPENSI.? Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.926.000,- (sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87_/_Pdt.G_/_2017_/_PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 87_/_Pdt.G_/_2017_/_PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 497/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 2309 K/Pdt/2019
Pertama : 87/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
Statistik8145