Putusan PN DENPASAR Nomor 678/Pid.B/2014/PN.Dps |
|
Nomor | 678/Pid.B/2014/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Iel Pratu, Erly Soelistyarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa NJOO DANIEL DINO DINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN ?; ------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun ;--------------------------------------------------------------------------- Memetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------- Copy surat pernyataan tertanggal 05 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh AGUS SENTOSO, AGUS MULYADI, EDDY LEO yang dicatat dan dibukukan (gewaarmerk) Notaris I Ketut Ariana,SH yang delegalisir.- Copy Surat Pernyataan tertanggal 20 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh AGUS SENTOSO, SURYANATA THUNGGONO yang dicatat dan dibukukan (gewaarmerk) Notaris I Ketut Ariana,SH yang delegalisir.- Surat Perjanjian tertanggal 9 Mei 2008 yang ditandatangani oleh AGUS SENTOSO, AGUS MULYADI, NJOO DANIEL DINO DINATA, yang dicatat dan dibukukan (gewaarmerk) Notaris I Ketut Ariana,SH yang delegalisir.- Copy Surat Perjanjian tertanggal 10 Mei 2008 yang ditandatangani oleh AGUS SENTOSA, NJOO DANIEL DINO DINATA, AGUS MULYADI, LANOVIA SOENARTHA yang dicatat dan dibukukan (gewaarmerk) Notaris I Ketut Ariana,SH yang delegalisir.- Rekening Koran Bank BCA An. AGUS SENTOSA tertanggal 7 Nopember 2007 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).- Rekening Koran Bank BCA An. AGUS SENTOSA tanggal 27 Nopember 2007 senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Millyar Rupiah).- Copy Rekening koran Bank Bumi Artha An. AGUS SENTOSA tanggal 2 April 2008 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang delagalisir.- Copy Rekening Koran Bank Bumi Artha An. AGUS SENTOSA tanggal 13 Agustus 2007 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Millyar Rupiah) yang dilegalisir.- Copy Rekening Koran An. AGUS SENTOSA tanggal 10 September 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah) yang dilegalisir.- Copy Rekening Koran An. AGUS SENTOSA tanggal 10 ktober 2007 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dilegalisir.- Rekening Koran Bank BCA An. AGUS SENTOSA tertanggal 31 Oktober 2007 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).- Bonggol BG tertanggal 31 Oktober 2007 No. Seri DL 492378 dengan senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah).- Bonggol BG tertanggal 2 Nopember 2007 No. Seri DL 492380 dengan senilai Rp. 1.072.625.000,- (satu millyar tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).- Bonggol BG tertanggal 2 Nopember 2007 No. Seri DL 492381 dengan senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah rupiah).- Copy transfer uang tertanggal 22 oktober 2007 yang dilegalisir.- Kwitansi penerimaan uang tertanggal 12 Nopember 2007 yang dilegalisir.- Copy Akta No. 11 Pendirian PT. Puri Artha Renon tertanggal 28 Agustus 2007 yang dibuat di Notaris I KETUT ARIANA, SH. yang dilegalisir.- Copy Surat Pengikatan Jual Beli tertanggal 24 April 2008 yang ditandatangani oleh AGUS SENTOSA dan EDDY LEO yang dilegalisir.- Copy transfer uang tertanggal 31 Oktober 2007 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilegalisir.- Copy transfer uang tertanggal 7 Nopember 2007 senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).- Copy transfer uang tertanggal 27 Nopember 2007 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu millyar rupiah) yang dilegalisir.- Copy penyerahan yang ke Notaris I KETUT ARIANA, SH untuk pembayaran BPHTB dan SSP tertanggal 13 Desember 2007, senilai Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang dilegalisir.- Copy transfer uang tertanggal 2 April 2008 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilegalisir. Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara atas perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 678/Pid.B/2014/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 678/Pid.B/2014/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID/2015/PT.DPS
Kasasi : 1701 K/PID/2015
Pertama : 678/Pid.B/2014/PN.Dps
Statistik10669