Putusan PN TARAKAN Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hendra Yudhautama, Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | M.oleh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM Bin JAELANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP)??? sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) unit KM Putri IV;??? 1 (satu) buah mesin merk Yamaha 40 PK;??? 1 (satu) buah mesin merk Tohatsu 18 PK;??? 1 (satu) set pancing Rawai;??? 50 (lima puluh) kg ikan umpan lemuru/tambang;??? 1 (satu) buah tas pinggang sport;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) lembar surat perjanjian jual enji/merk Tohatsu;??? 1 (satu) lembar surat kapal kecil berlesen (berizin) Sabah Malaysia;??? 1 (satu) lembar surat lessen (izin) perikanan Malaysia No. A224255;??? 1 (satu) lembar peti surat No. Mans : 100-0/16/klt.10 An. Tuya Bin Lapanji;Terlampir dalam berkas perkara;??? 1 (satu) buah bendera Malaysia;Dikembalikan kepada Terdakwa Rustam Bin Jaelani;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2017 |
Kaidah | Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, preventif dan represif ; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID/2017/PT SMR
Pertama : 301/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik7331