Putusan PT SEMARANG Nomor 24/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Heru Iriani |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri / Tipikor Semarang tanggal 16 April 2012 Nomor : 99 /Pid.Sus/2011/ PN.TIPIKOR.Smg,sekedar mengenai lamanya pidana, dan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Ir. SUHADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; ----------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa IR. SUHADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair ; ---------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IR. SUHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : cf PNMemerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------8. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 99/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik4440