Putusan PT MATARAM Nomor 11/PID.SUS/2011/PT.MTR |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2011/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Pangihutan Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum ; --------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 45/Pid.B/2011/PN.DOM tanggal 11 Agustus 2011, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;-----------------------1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK H. YUSUF tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; ------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ---------------3. Menyatakan Terdakwa ABDUL MALIK H. YUSUF tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;---------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL MALIK H. YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa ABDUL MALIK H. YUSUF untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.800.000,- ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak mampu membayar, maka terhadap harta kekayaannya disita untuk dilelang atau apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;----6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------1. 1 ( satu ) lembar Surat Kepala Badan Pusat Statistik Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 52520.010 tanggal 23 Januari 2006 perihal Nota Kesepakatan Bersama (copy legalisir ) ;------------------------------------------------------------------------2. 1 ( satu ) lembar Surat Kepala Badan Pusat Statistik Nomor : 04200.008 tanggal 16 Januari 2006 perihal Nota Kesepakatan Bersama ( copy legalisir ) ;-------------3. 1 ( satu ) bendel Nota Kesepakatan Bersama antara Badan Pusat Statistik dengan PT. Pos Indonesia ( Persero ) Tentang Penanganan Kartu Kompensasi BBM ( KKB ) No : 001/ BPS- SKB/ I/ 2006 dan No : 45/ DIRBISKUG/ 0106 tanggal 6 Januari 2006 ( copy legalisir ) ;-----------------------------------------------------4. 1 ( satu ) lembar formulir kosong laporan kompensasi BBM yang dibatalkan ( copy legalisir ) ;--------------------------------------------------------------------------------------5. 1 ( satu ) bendel formulir jumlah Rumah Tangga Miskin menurut Desa di Kabupaten Dompu tanggal 30 Januari 2006 ( copy legalisir ) ;-------------------------6. 1 ( satu ) bendel Tanda Terima Kartu Kompensasi BBM untuk 54 RTM ( copy legalisir ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------7. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Serah Terima Kartu Kompensasi BBM yang ditandatangani pihak pertama oleh Kamarudin, S.sos dan pihak kedua oleh Marzuki, S.sos tanggal 19 Oktober 2005 ( copy legalisir ) ;------------------------------8. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Serah Terima Kiriman Kartu Kompensasi BBM yang ditandatangani Agus Sulistyo dan pihak kedua oleh H. Sudirman tanggal 27 April 2006 ( copy legalisir ) ;-----------------------------------------------------------------9. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pembatalan Kartu Kompensasi BBM Nomor : 52052.013 dan Nomor : 8/Dpu/BLT/0606 tanggal 8 Juni 2006 beserta Lampiran 1 (satu ) bendel Laporan Kartu Kompensasi BBM yang dibatalkan sejumlan 849 RTM ( copy legalisir ) ;-----------------------------------------------------------------------------10. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Pemusnahan Kartu kompensasi BBM Nomor : 52052.013 dan Nomor : 8/Dpu/BLT/0606 tanggal 8 Juni 2006 beserta lampiran 1 (satu ) bendel laporan Kartu Kompensasi BBM yang dimusanhkan sejumlah 550 RTM ( copy legalisir ) ;-----------------------------------------------------------------------------11. 1 ( satu ) bendel tanda terima pengiriman Kartu Kompensasi BBM dari Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat kepada KA BPS Kab. Dompu tanggal 1 Oktober 2005 ( copy legalisir ) ;----------------------------------------------------------------------------12. 1 ( satu ) bendel Keputusan Camat Hu?u No. 412.2/225/PDM tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Unit Pengaduan Masyarakat dan Pemantuan Subsidi Langsung Tunai ( UPMT- SLT ) Kecamatan Hu?u tahun 2005 tanggal 17 Oktober 2005 beserta lampiran I sejumlah 73 RTM, 47 RTM, 70 RTM, 49 RTM, 37 RTM dan 40 RTM (copy legalisir ) ;--------------------------------------------------------13. 1 ( satu ) bendel tanda terima Kartu Kompensasi BBM untuk Desa Hu?u ( copy legalisir ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Marzuki, S. Sos ;---------------------------------------------------------14. 1 ( satu ) lembar Surat Perintah Bupati Dompu No. 140/121/PEMDES tanggal 1 Oktober 2005 Memerintahkan : A. Malik H. Yusuf ( Sekretaris desa Hu?u ), terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2005 disamping jabatannya sebagai Sekretaris desa pada Kantor desa Hu?u Kecamatan Hu?u Kabupaten Dompu, juga ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kepala Desa Hu?u Kecamatan Hu?u Kabupaten Dompu ;--------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada A. Malik H. Yusuf ;-------------------------------------------------------15. 1 ( satu ) bendel Daftar Tambahan Keluarga Miskin ;-------------------------------------16. 1 ( satu ) lembar Surat Tugas Nomor : 52051.256 tanggal 13 Agustus 2005 atas nama Damson ;-------------------------------------------------------------------------------------17. 1 ( satu ) lembar surat tugas Nomor : 52051 tanggal 19 Oktober 2005 atas nama Damson ;----------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Damson :-------------------------------------------------------------------18. 1 ( satu ) lembar surat tugas Nomor : 52051. 265 tanggal 13 Agustus 2005 atas nama Usman Mashuli ;----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Usman Mashuli ;---------------------------------------------------------19. Surat Perintah Bupati Dompu Nomor : 140/ 234/ PEMDES tanggal 31 Oktober 2005 atas nama Nurdin A. Karim, S.Sos ;----------------------------------------------------Dikembalikan kepada Nurdin A. Karim, S.Sos ;----------------------------------------------20. 1 ( satu ) bendel daftar pengawas pembayaran kupon bantuan langsung tunai (BLT);--------------------------------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) bendel daftar nominasi penerima kupon bantuan langsung tunai ( BLT );Dikembalikan kepada A. Wahab Arsyad ;------------------------------------------------------22. 1 (satu) bendel laporan kartu kompensasi BBM yang dibatalkan Propinsi : ( 52 ) Nusa Tenggara Barat, Kabupaten ( 05 ) Dompu ;------------------------------------------23. 1 ( satu ) bendel laporan kartu kompensasi BBM yang dimusnahkan Propinsi (52 ) Nusa Tenggara Barat, Kabupaten ( 05 ) Dompu :-----------------------------------24. Surat dari Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. B- 289/ MENKO/ KESRA/ XI/ 2005 tanggal 15 Nopember 2006 perihal pembentukan tim verifikasi pendataan rumah tangga miskin ;--------------------------------------------------25. Surat dari Menteri Dalam Negeri RI No. 541/ 12708/ SJ tanggal 24 Oktober 2005 perihal permasalahan pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai (LST) kepada rumah tangga miskin ;----------------------------------------------------------26. Surat dari BPS No. 04000.036 tanggal 28 September 2005 perihal pendistribusian kartu kompensasi BBM ( KKB ) ;-------------------------------------------27. Surat dari BPS No. 04200.162 tanggal 24 Oktober 2005 perihal tindak lanjut PSE05;-------------------------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada H. Sudirman, SE ;--------------------------------------------------------28. Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 12/ PEMDES/ 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa Hu?u Kecamatan Hu?u Kabupaten Dompu ;---------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Muhamad Ali, SE ;------------------------------------------------------9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;-------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2011/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2011/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2011/PT.MTR
Lainnya : 45/Pid.B/2011/PN.DOM
Statistik
Statistik
81
28