- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa dalam perkara ini milik Sah Yayasan Islam Ittihadul Muslimin;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana disebutkan pada Obyek Sengketa dalam perkara ini, melanggar ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Islam Ittihadul Muslimin akte notaris nomor: 9 tanggal 31 Agustus 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia tentang yayasan serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat berhenti melakukan tindak kepengurusan Yayasan Islam Ittihadul Muslimin dan berhenti melakukan penguasaan terhadap seluruh aset/ kekayaan Yayasan Islam Ittihadul Muslimin serta berhenti melakukan pengelolaan/ penggunaan keuangan, pengambilan keputusan, pengangkatan pelaksana kegiatan/ guru mengajar Yayasan Islam Ittihadul Muslimin;
- Menyatakan bahwa Tergugat wajib menyajikan secara bersama-sama pendiri/ badan pendiri Yayasan Islam Ittihadul Muslimin (para penggugat), seluruh aset/ kekayaan beserta data/ dokumen dan inventarisasi Yayasan Islam Ittihadul Muslimin, sebagaimana disebutkan pada Obyek Sengketa dalam perkara ini, dengan perhitungan baik mengenai pengelolaan/ penggunaan keuangan pertahun buku yayasan, dan/ atau jika diperlukan menggunakan alat negara/ auditor;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, untuk mematuhi dilakukan penyesuaian/ pembaharuan akta Yayasan Islam Ittihadul Muslimin akte notaris nomor: 9 tanggal 31 Agustus 1999, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang yayasan dan memenuhi segala sesuatu yang disyaratkan, dengan ketentuan susunan organ yayasan merujuk pada NOTA DINAS Pemda Kabupaten Jepara yang ditandatangani oleh Kabag Kesra Setda Jepara tertanggal 18 Juli 2012, perihal laporan hasil Fasilitasi/ Mediasi Lanjutan Penyelesaian Konflik Intern Yayasan Islam Ittihadul Muslimin Desa Kerso Kecamatan Kedung, adalah Tergugat (Drs.Sutomo.MH) sebagai Ketua pengurus yang keanggotaannya dilengkapi oleh pembina terpilih, kemudian apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak mematuhi putusan ini, dapat dinyatakan berakhir seluruh keanggotaanya dalam Yayasan Islam Ittihadul Muslimin berdasarkan keputusan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) Rp200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat, jika tidak menjalankan bunyi putusan perkara ini setelah mempunyai ketetapan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini senilai Rp1.254.000.00(satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- Menolak petitum Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JEPARA Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Jpa |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2017/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Purnomosidi, Br Hakim Anggota Yunindro Fuji Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sumarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2017/PN Jpa
Banding : 132/Pdt/2018/PT SMG
Statistik13660