Putusan PTA SEMARANG Nomor 271/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
|
Nomor | 271/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat271/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding semula Penggugat Konpensi dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Brebes Nomor 0955 / Pdt.G / 2016 / PA.Bbs. tanggal 04 Agustus 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Zulqo?dah 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut; DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan syarat taklik thalak telah terpenuhi; 3. Menetapkan jatuh talak satu Khul?i Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) dengan iwad Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Brebes untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Ururan Agama Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat;2. Menetapkan bahwa Uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ada dalam rekening tabungan BRI an. ANAK P DAN T adalah harta asal / bawaan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan harta bawaan Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pdt.G/2016/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 271/Pdt.G/2016/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0955/Pdt.G/2016/PA.Bbs.
Banding : 271/Pdt.G/2016/PTA.Smg.
Statistik3616