Putusan PN MAKASSAR Nomor 196/PDT.G/2004/PN.MKS |
|
Nomor | 196/PDT.G/2004/PN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Titus Tandi, Dewa P. Y. Hardika. |
Panitera | Surhatta |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat I Sampai dengan Tergugat 10 dan Tergugat 11 tidak dapat diterima;DALAM PROVISI:- Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat Konvensi ditolak;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi ditolak Seluruhnya;DALAM REKONVENSI:- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;- Menyatakan Secara Hukum Sah dan Mengikat Hak Milik Nomor 20244/Kelurahan Pandang, Asal Hak Konvensi Nomor 27 DVV II-363 CI, Surat Ukur Tanggal 28-05-2001 Nomor 00359/2001, luas 12.154 M2 atas nama Syafrullah Fritz;- Menyatakan Menolak Petitum Selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 3.674.000 (Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2005 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 278 PK/Pdt/2021
Pertama : 196/PDT.G/2004/PN.MKS
Statistik18967