Putusan PN SUMEDANG Nomor 6/PDT.G/2012/PN.SMD |
|
Nomor | 6/PDT.G/2012/PN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 26 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.a.n. Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Aida Fitriani Siregar, Ahmad Syarif |
Panitera | Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | A. DALAM KONVENSI :1. Dalam Eksepsi :---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;-------------------II.DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ;------------------- III. DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------2. Menyatakan Para Penggugat : YAYAT SUHAYATI, ICANG SUHANDA, ATANG SUMITRA, AWANG KURNIAWANGSIH, EET SUHAETI, WAWAN KARMAWAN U.JATNIKA, Turut Tergugat III ADE SUHAENI dan Turut Tergugat IV H. ENCE SUNARYA sebagai ahli waris dari Almarhum H.OYO dan Almarhumah HJ. UTAT RUYATI ;--------------------------------------------------------------3. Menghukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk mentaati putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------------------B. DALAM REKONVENSI :I. Untuk Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi :------------------------------------ Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk sebagian ;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi /Para Penggugat Konvensi untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat Hak Milik No.28/Desa Sukaratu ;---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------------------------------------------------------------II. Untuk Penggugat Rekonvensi/ Turut Tergugat I Konvensi ;------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi / Turut Tegugat I Konvensi untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------- Menyatakan Akta Jual Beli , tertanggal 31 Januari 2008 No.26/2008 antara Hj. Utat Ruyati dan Deni Ramdeni adalah sah menurut hukum ; -------------------------- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 27/2008 , tanggal 31 Januari 2008 sah menurut hukum ;---------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi /Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.776.000,-( satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 547 K/Pdt/2014
Pertama : 06/Pdt.G/2012/PN.SMD
Statistik26618