- Menyatakan Terdakwa CAHYO PRAMONO Bin (Alm) INGAT SUGIARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi shabu diisolasi warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk XIOMI warna hitam berikut sim card Nomor 081246840547;
- 1 (satu) buah tube bekas urine CAHYO PRAMONO;
- Uang tunai sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam No.Pol.AD-2625 ?MJ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 755/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 755/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Joko Saptono, hakim Anggota 2: Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hening Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan pada Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/Pid-Sus/2019/PT SMG
Pertama : 755/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik233