Putusan PT KUPANG Nomor 48/Pid.Sus/2014/PT.KPG |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2014/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 48/Pid.Sus/2014/PT.KPGFANDI TJIANG31/Pid.Sus/2014/PN.Kpg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | - Sahman Girsang, Um. - Idrus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 31/Pid.Sus/2014/PN.Kpg., tanggal 15 Juli 2014 sekedar mengenai lamanya pidana dan jumlah uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fandi Tjiang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Fandi Tjiang sebesar Rp.285.601.509.- (dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus satu ribu lima ratus sembilan rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;--------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------5. Menguatkan putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2014/PN.Kpg., tanggal 15 Juli 2014 untuk selebihnya ; ------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2014/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2014/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pid.Sus/2014/PT.KPG
Kasasi : 2221 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 31/Pid.Sus/2014/PN.Kpg
Statistik12369