Putusan PN LIMBOTO Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Lbo |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Lely Triantini, Shjuply S.pansariang |
Panitera | Ronald Doda |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat beserta ketiga anaknya yang masing-masing bernama :- USTMAN TUNA Anak Pertama- INDRIYANI TUNA Anak Kedua dan- RACHMATULLAH TUNA Anak Ketiga adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Hi. KADIR TUNA atas tanah / obyek sengketa;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah / obyek sengketa yakni tanah sawah dan kebun yang terdiri dari 5 ( lima ) bagian yang antara bagian yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan tidak terpisahkan yang keseluruhan luasnya + 92252 M ( sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua persegi ) yang diatasnya terdapat 130 ( seratus tiga puluh ) Pohon Kelapa dan sebuah bangunan semi permanen yang berukuran 4 x 6 M2 yang terletak Dahulu Di Kel. Hutabohu Kec. Limboto dan sekarang di Desa Hutabohu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo sebagaimana batas ??? batasnya sebagai berikut :??? Sebelah UTARA : Berbatasan dengan saluran air dan tanah sawah milik, Lk. Kamarudin Nduio dan tanah sawah milik Lk. Asri Tuna;??? Sebelah TIMUR : Berbatasan dengan Saluran air, dan Tanah / Rumah milik Karim Bahua, Tanah / Rumah Milik Lk. Sanati dan Danco Hasan, Tanah sawah milik Lk. Usman Hayun, Tanah Sawah milik Lk. Lili Katili, Tanah Sawah Milik Lk. Asri Tuna, Tanah Sawah Milik Lk. Abubakar Otaya, dan Tanah sawah milik Lk. Ali Hayun. ??? Sebelah SELATAN : Berbatasan dengan Jalan Desa Hutabohu; ??? Sebelah BARAT : Berbatasan dengan saluran air, Tanah Kebun Milik Lk. Ahmad Rivai, Tanah Sawah Milik Lk. Hi. Pami, Tanah Sawah Milik Lk. Jaruadi Mamu Dan Tanah Sawah Milik Lk. Kai Hayun.Adalah tanah milik yang sah dari Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat yakni Sertifikat Hak Milik No. 859 Tanggal 04 April 2014, Sertifikat Hak Milik No. 860 Tanggal 04 April 2014, Sertifikat Hak Milik No. 862 Tanggal 04 April 2014, Sertifikat Hak Milik No. 864 Tanggal 04 April 2014 dan Sertifikat Hak Milik No. 861 Tanggal 15 Januari 2002 (masih A.n Aneke Kaawoan dan belum dibalik nama atas nama Penggugat);4. Menyatakan secara hukum sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kab. Gorontalo yakni : ??? Sertifikat Hak Milik No. 859 Tanggal 04 April 2014 ??? Sertifikat Hak Milik No. 860 Tanggal 04 April 2014 ??? Sertifikat Hak Milik No. 862 Tanggal 04 April 2014 ??? Sertifikat Hak Milik No. 864 Tanggal 04 April 2014 Atas Nama Hj. Salma Muchsin / Penggugat dan??? Sertifikat Hak Milik No. 861 Tanggal 15 Januari 2002atas nama Aneke Kaawoan yang belum dibalik nama Atas Nama Hj. Salma Muchsin / Penggugat Adalah Sah dan Berharga;5. Menyatakan secara Hukum bahwa segala surat-surat yang timbul akibat penguasaan Tergugat I atau ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah obyek sengketa termasuk Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang dibuat oleh Tergugat III tanggal 18 Maret 2002 yang disaksikan dan ditandatangani oleh Tergugat IV adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;7. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari atas tanah / obyek sengketa tersebut diatas, untuk meninggalkan tanah / obyek sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, bebas dan sempurna, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara ( TNI/POLRI );8. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV dan Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Menolak Gugatan RekonpensiDALAM KONPENSI dan REKONPENSI1. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.331.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2014/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2014/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Lbo
Statistik9015