Putusan PN JENEPONTO Nomor 01/PID.SUS/2016/PN.Jnp |
|
Nomor | 01/PID.SUS/2016/PN.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herianto |
Hakim Anggota | 2. Jumiati, 1. Prayogi Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa INTANG DG. NURUNG BINTI JARIMOLLA DG. LEWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan dalam dakwaan pertama;- Membebaskan ia terdakwa dari dakwaan pertama tersebut;- Menyatakan Terdakwa INTANG DG. NURUNG BINTI JARIMOLLA DG. LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?;- Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) buah pembungkus rokok surya pro mild yang berisi:- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu paket Rp.400.000,-;- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu paket Rp.300.000,-b. 1 (satu) buah tas kecil warna merah bertuliskan took emas somba opu berisi:- 12 (dua belas) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduganarkotika jenis sabu paket Rp.100.000,-- 1 (satu) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu paket Rp.200.000,-- 2 (dua) sachet plastik kecil berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu paket Rp.300.000,-- 6 (enam) sachet plastik kecil diduga pembungkus narkotika jenis sabu;- 1 (satu) buah sendok pipet plastik warna merah;c. 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna merah hitam dan SIM Card No.085398896208Dirampas untuk dimusnahkan;- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2049 K/PID.SUS/2016
Pertama : 01/PID.SUS/2016/PN.Jnp
Banding : 81/PID.SUS/2016/PT.MKS
Statistik787