- Menyatakan Terdakwa AMSARIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau yang turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMSARIN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 54/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 54/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Alex Adam Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
1). 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.35.000.000,- AMSARIN kepada H. YAYAT. 2). 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.50.000.000,- tgl 21 Januari 2016, penyerahan dari H. DIDI penerima YADI untuk membayaran pengurusan surat-surat ahli waris. 3). 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.50.000.000,- tgl 28 Januari 2016, penyerahan dari H. DIDI untuk membayaran membantu proses surat-surat penerima MAT ALI. 4). 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp.50.000.000,- tgl 27 Januari 2016, penyerahan dari H. DIDI untuk membayaran pengurusan surat-surat penerima SUNANDI 5). 1 (satu) kwitansi No 31 Januari 2016 senilai Rp.10.000.000,- penyerahan dari IYUK penerima IYUK. 6). 1 (satu) kwitansi No.30 Januari 2016 senilai Rp.18.000.000,- penyerahan dari AMSARIN penerima ASEP. 7). 1 (satu) kwitansi senilai Rp.10.000.000,- penyerahan dari AMSARIN penerima EDI MANAP. 8). 1 (satu) kwitansi senilai Rp.46.500.000,- penyerahan dari AMSARIN penerima H. ILYAS tanggal 15 Januari 2016. 9). 1 (satu) kwitansi senilai Rp.50.000.000,- tanggal 20 Januari 2016 untuk pembayaran dokumen-dokumen, penyerahan dari AMSARIN penerima ANDREAS EDI. 10). 1 (satu) kwitansi senilai Rp.10.000.000,- tanggal 31 Januari 2016, penyerahan dari AMSARIN penerima HJ. NUNUNG. No.1 sampai No.48 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Banding : 218/PID/2020/PT.DKI
Statistik12236